Berikut Ini Hal-Hal yang Medasari Larangan Memakai Cincin di Jari Tengah
Cincin merupakan perhiasan yang sering digunakan oleh kaum hawa. Cincin biasanya terbuat dari berbagai material diantaranya seperti emas, metal, perak hingga karbon. Perhiasan ini juga memiliki bentuk beragam dengan dari yang berukuran tipis hingga tebal. Untuk memperindah cincin biasanya ditambahkan bebatuan mulia seperti mutiara, berlian, kristal dan masih banyak lagi. Perhiasan yang satu ini merupakan perangkat wajib yang harus ada ketika prosesi pernikahan diadakan, pasalnya cincin diibaratkan sebuah pengikat hubungan antar suami istri dalam rumah tangga.
Pemakaian cincin bagi umat islam memiliki aturan tersendiri harus dikenakan pada jari atau tangan bagian mana. Para ulama sepakat bahwa sesuai sunnah, bagi kaum pria cincin diletakan pada jari kelingking. Sedangkan bagi kaum wanita cincin diletakan pada jari mana saja. Aturan pemakaian cincin ini disampaikan oleh Imam Nawawi Rahimahullah. Adapun beberapa hikmah yang dapat diambil dari memakai cincin di jari kelingking bagi pria adalah tidak menggangu aktivitas. Hal ini karena cincin terpasang pada jari terakhir yang letaknya paling pinggir.
Disebutkan di dalam hadist Ali bin Abi Tholib yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya untuk mengenakan cincin pada bagian jari ini atau jari ini sambil menunjukan jari telunjuk dan jari tengahnya. Adapun maksut dari jari ini dan jari ini pada hadist tersebut adalah jari telunjuk dan jari tengah. Larangan yang dimaksutkan bukan berarti mengankan cincin pada jari tengah atau telunjuk haram, namun hukum mengenakan cincin pada kedua jari tersebut adalah makruh tanzih.
Aturan penggunaan cincin pagi umat islam tidak hanya ditentukan pada jari mana saja baiknya memakai cincin namun pada tangan sebelah mana juga juga telah disepakati para ulama. Imam Nawawi bahwa saja para ulama sudah sepakat jika memakai cincin boleh ditangan sebelah mana saja baik kanan maupun kiri, tidak ada kata makruh jika mengenakan cincin di kedua tangan ini. Ulama hanya mempermasalahkan jari yang digunakan untuk memakai cincin.