Hukum Menunda Ibadah Haji
Mampu adalah merupakan syarat mutlak diwajibkannya menjalankan ibadah haji. Mampu disini diartikan sebagai orang yang telah memiliki finansial cukup, sehat fisiknya, serta ada jaminan kemanan dalam perjalannannya maka sudah bisa dikatakan orang tersebut wajib untuk beribadah haji. Lalu bagaimana hukumnya terhadap orang yang telah mampu tapi tidak segera melakukan ibadah haji atau menunda ibadah haji? Hukum Menunda Ibadah Haji Menurut Imam Syafii Menurut Imam Syafii […]