October 16, 2020

Hukum Menunda Ibadah Haji

By Tirto

Mampu adalah merupakan syarat mutlak diwajibkannya menjalankan ibadah haji. Mampu disini diartikan sebagai orang yang telah memiliki finansial cukup, sehat fisiknya, serta ada jaminan kemanan dalam perjalannannya maka sudah bisa dikatakan orang tersebut wajib untuk beribadah haji.

Lalu bagaimana hukumnya terhadap orang yang telah mampu tapi tidak segera melakukan ibadah haji atau menunda ibadah haji?

Hukum Menunda Ibadah Haji Menurut Imam Syafii

Menurut Imam Syafii ra ibadah haji dan umrah tidak wajib untuk segera dilaksanakan, bahkan ketika menundanya akan sah saja, hal ini dikarenakan seluruh umur adalah waktu untuk melaksanakan ibadah haji and umrah.

Akan tetapi saat kita menundanya dengan syarat dan alasan yang kuat supaya bisa melaksanakannnya di masa yang akan datang. Hal ini tidak menafikan bahwa disunnahkannya dalam menjalankan ibadah haji dengan segera setelah adanya kewajiban yaitu mampu secara fisik, kemanan dan materi.

Berkaitan dengan hal tersebut agar ia segera bebas dari tanggungannya serta bersegera dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah.

Sesuai dengan firman Allah dalam QS Al Maidah ayat 48 yang artinya “ Maka berlomba-lombalah dalam berbuat kebajikan. Hanyalah pada Allah lah kembalimu semuanya, lalu diberitahukannya kepadamu apa yang kamu perselisihkan itu”.

Berdasarkan ayat tersebut maka apabila orang telah mampu untuk melaksanakan ibadah haji, namun menurut Imam Syafii tidak segera melaksanakannya sehingga hal yang demikian ini diperbolehkan. Mengingat kewajiban haji itu tidak wajib langsung untuk segera dilaksanakan.

Namun, hal tersebut disunnahkan untuk segera melaksanakan apabila orang tersebut telah mampu secara fisik, materi mauapun dari segi keamanannya.

Alasan lain dari Imam Syafii bahwa membolehkan dalam menunda ibadah haji yaitu ia pernah melihat Nabi Muhammad SAW melaksankan ibadah haji di tahun kesepuluh hijriyah. Padahal ibadah haji sudah diwajibkan sejak tahun ke enam hijriyah.

Hukum Menunda Ibadah Haji Menurut Hanafi, Maliki dan Hanbali

Namun pendapat Imam Syafii berbeda dengan madzab Hanafi, Maliki dan Hanbali. Ketiga ulama besar tersebut berpendapat bahwa ibadah haji wajib segera dilaksanakan apabila telah mampu untuk menjalankannya.

Bahkan ketiga ulama tersebut mengatakan bahwa orang yang menunda melaksanakan ibadah haji padahal ia mampu maka telah berbuat maksiat kecil.

Hal tersebut berdasarkan pada QS ali Imran ayat 97 yang artinya “ Melaksanakan ibadah haji merupakan kewajiban manusia, yaitu untuk orang-orang yang mampu melakukan perjalanan ke Baitullah”.

Serta didasarkan pula pada QS Al Baqarah 196 yang artinya “ Dan sempurnakanlah ibadah haji and umrah karena Allah “.

Jadi atas dasar ayat tersebut diatas maka mereka menganggap bahwa perintah untuk melaksanakan ibadah haji merupakan perintah untuk “ segera ‘ dilaksanakan bagi yang sudah mampu.

Akan tetapi pendapat ketiga ulama besar tersebut berbeda lagi yang teradapat dalam kitabnya Al Fiqh al Islami Wa Adillatuhu menurut Syekh Wahbah Azzuhaili disebutkan bahwa pendapat dari Imam Syafii tersebut lebih mudah serta ringan dijalankan bagi umat Islam karena tidak adanya hukum dosa, dan hanya hukum sunnah.

Syeks Wahbah juga mengunggulkan pendapatnya dari Imam Syafii karena hadist yang menadi dasar dari Imam hanafi, Maliki , dan Hanbali itu dhaif.

Oleh karena itu bagi muslim yang telah mampu melaksanakan ibadah haji maka disunnahkan untuk segera menjalankannya.

Akan tetapi orang tersebut boleh menundanya, asalkan harus mempunyai alasan yang kuat serta rencana untuk bisa melaksanakannnya pada tahun mendatang.

Mengingat antrian haji di Indonesia semakin panjang, sehingga apabila sudah mampu untuk menjalankannya di segerakan untuk mendafatar.

Adapun untuk syarat ‘ mampu” disini yaitu diberi kemampuan yang mencakup beberapa aspek, yang pertama yaitu kemampuan material. Kemampuan materail haruslah diperoleh secara halal.  Dalam melaksanakan ibadah haji jangan sampai diperoleh melalui jalan yang haram.

Jangan terlalu memaksakan ketika akan berangkat haji dengan menjual satu-satunya sumber harta yang dimiliki, atau kita jangan sampai menjual sesuatu yang bisa mengakibatkan kesulitan hidup.

Kemampuan disini juga bukan hanya bisa membayar keberangkatan haji saja , tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan hidup selama sedang melaksanakan haji. Bukan hanya itu saja, kita juga harus meninggalkan materi untuk keluarga yang ditinggalkan selama kita berhaji.

Berikutnya adalah kemampuan fisik. Perlu kita tahu bahwa ibadah haji memerlukan kondisi fisik yang kuat. Hal ini dikarenakan saat berhaji, jamaah akan bergerak dan berpindah tempat ke tempat lain yang sangat menguras tenaga.

Oleh karena itu, syarat fisik harus diutamakan karena jamaah yang melakukan ibadah haji sangat banyak dan jadwal ibadah yang padat jadi jamaah harus memiliki fisik yang prima.

Kemampuan yang kedua yaitu yang berkaitan dengan keamanan selama dalam perjalanan dan tempat yang dituju sampai dengan kembali ke rumah. Selain itu kemanaan untuk keluarga yang dirumah juga tidak boleh di abaikan.

Dan kemampuan yang terakhir yaitu kemampuan dalam melakukan ibadah haji tepat pada waktunya. Jika berhalangan maka kita bisa menangguhkan perjalanan hajinya. Namun kita juga harus mempunyai alasan yang kuat jika ingin menundanya.

Apabila syarat ‘kemampuan ‘diatas sudah terpenuhi, maka hendaknya kuatkan niat untuk segera berangkat menjalankan ibadah haji.

Itulah tadi hukum menunda ibadah haji menurut beberapa Imam Safii, Hanafi, Maliki dan Hanbali. Jika kamu sudah mampu segeralah mendaftarkan diri ke Travel Haji Plus terpercaya agar bisa segera berangkat Haji di Tahun depan.