September 3, 2020

Pengertian, Tujuan, Fungsi Dan Manfaat Pegadaian Serta Hukum Pegadaian Dalam Islam

By Tirto

Ketika Anda membutuhkan banyak uang untuk suatu keperluan yang mendesak namun uang yang Anda punya saat ini jumlahnya masih tidak cukup dan Anda mempunyai barang yang jika dijual akan menghasilkan uang banyak tapi Anda tetap tidak ingin kehilangan barang tersebut. Salah satu cara untuk mengatasi hal ini adalah dengan menggadaikan barang tersebut di pegadaian untuk mendapatkan tambahan uang dan Anda tetap memiliki barang tersebut. Uang yang didapatkan ini merupakan pinjaman sementara yang harus dikembalikan dengan jaminan barang Anda. Pinjaman tersebut harus diangsur dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan. Namun bagaimana sistem pegadaian ini apakah mengadug riba, bagaimana pandangan islam mengenai hal ini. Agar lebih jelas simak dulu informasi mengenai pegadaian dan pandangan islam terhadap pegadaian berikut ini.

Pengertian, Tujuan, Fungsi dan Manfaat Pegadaian

Pegadaian adalah salah satu lembaga keungan bukan bank yang negara kita ini yang mempunyai berbagai jenis kegiatan untuk dapat membiayai kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif  atau pun komunikatif dengan menerapkan hukum gadai. Lembaga keuangan ini juga merupakan badan usaha milik negara atau BUMN Indonesia yang bidang pergerakannya dalam penyaluran kredit untuk masyarakat berdasarkan hukum gadai.

Salah satu perusahaan BUMN ini pertama kali berdiri pada tahun 1901 di daerah Sukabumi dan bertahan dan semakin berkembang seperti sekarang ini. Ada berbagai macam jenis produk pinjaman yang di tawarkan pegadaian yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda.

Dilansir dari Seruni, Tujuan pegadaian adalah untuk melaksanakan dan menujang sebijaksanaan dan program yang dibuat pemerintah dibidang ekonomi serta bidang pembangunan nasional dengan cara penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai. Selain itu lembaga keuangan ini juga bertujuan untuk mencegah timbulnya praktik ijon, riba, pegadaian gelap, pinjaman tidak wajar dan lain sebagainya. Pegadian juga didirikan agar dapat menyediakan dana dengan cara yang sederhana untuk masyarakat luas, terutama untuk kalangan menengah kebawah untuk konsumsi serta produksi.

Selain beberapa tujuan tersebut, pegadaian tentunya memiliki fungsi dan manfaat diantaranya sebagai berikut.

Fungsi Pegadaian

  • Untuk mengelola semua penyaluuran dana pinjaman dengan menerapkan hukum pegadaian dengan cara yang mudah, aman dan cepat.
  • Untuk menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha yang bisa memberi keuntungan bagi pegadaian dan juga bagi masyarakat umum.
  • Untuk mengelola organisasi dan tata cara pelaksanaan praktek pegadaian.
  • Untuk sebuah pengembangan dan juga pengawasan dalam pengelolaan pegadaian.

Manfaat Pegadaian

Manfaat Pegadaian bagi Lembaga Pegadaian itu Sendiri

  • Mendapatkan penghasilan yang sumbernya dari sewa modal dari uang yang dibayarkan oleh peminjam dana.
  • Mendapatkan penghasilan yang sumbernya dari ongkos yang dibayarakan nasabah.
  • Memenuhi misi pegadaian sebagai salah satu perusahaan BUMN untuk dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan pinjaman dana melalui prosedur yang cukup mudah.
  • Laba atau keuntungan dari pegadaian dapat digunakan untuk dana pebangunan, cadangan umum, cadangan turun dan dana sosial yang telah dibagi-bagi persentasenya.

Manfaat Pegadaian untuk Nasabah

  • Nasabah dapat menerima dana segar dengan cepat dari pegadian yang melalui beberapa prosedur sederhana dan mudah.
  • Nasabah dapat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara profesional.
  • Nasabah akan mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang memiliki keamanan yang luar biasa dan tentunya dapat dipercaya.

Hukum Pegadaian dalam Islam

Gadai secara arti berarti menahan namun berdasarkan istilahnya berarti menahan atau menjadikan suatu barang menjadi jaminan hutang apa bila tidak mampu melunasinya. Secara umum hukum gadai diperbolehkan dalam islam. Hal tersebt didasari oleh beberapa dalil di dalam Al-Quran dan sunnah. Dalam melaksanakan gadai ini menurut syariat islam memiliki batasan mengenai jenis barang yang digadaikan.

Didalam islam segala barang yang boleh digadaikan itu merupakan sesuatu yang boleh diperjual belikan, jika barang tersebut memenuhi syarat itu maka boleh untuk digadaikan sebagai jaminan. Hal tersebut dimaksutkan apabila tidak dapat melunasi hutangnya barang tersebut dijadikan jaminan. Sehingga ketika tidak bisa melunasi barang tersebut dapat dijual untuk melunasi hutang tersebut.

Oleh sebab itu jika seseorang ingin meminjam sejumlah uang kemudian Ia menggadaikan anaknya, maka hal ini tidak dipebolehkan karena anak tidak boleh diperjual belikan. Sama halnya juga dengan menggadaikan hewa peliharaan yang hukumnya juga haram. Hewan peliharaan yang dimaksud seperti anjing dan babi yang haram hukumnya karena tidak boleh diperjual belikan.

Dalam praktiknya menurut pandangan islam tidak semua orang bisa memegang barang gadai, adapun orang-orang yang berhak memegangya adalah orang yang meminjami suatu barang pada penggadai barang, karena barang tersebut merupakan jamianan. Ketika kedua seseorang sudah memutuskan untuk menggadaikan barangnya maka barang jaminan tersebut memiliki dua sifat halal dan haram. Halal apa biala pemilik barang yang menggadaikan memperbolehkan barangnya untuk digunakan dan haram apabila pemilik barangnya tidak mengizinkan maka haram hukumnya untuk dipakai. Hal ini sudah disepakati oleh semua imam madzab kecuali satu imam madzab yaitu Hanbali. Namun berbeda dengan barang yang dipegangnya apabila dijual atau disewakan maka hal itu tidak sah atau batal menurut imam Syafi’i dan imam Hanbali.