May 21, 2020

Sudah Tahu Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan? Yuk Cari Jawabannya Disini

By Tirto

Pemerintahan Indonesia memiliki lembaga yang bertanggung jawab dalam keuangan negara. Ia merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dan berwenang untuk memeriksan keuangan negara. Anggotanya dipilih secara langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat, atas saran Dewan Perwakilan Daerah. Badan Pemeriksa Keuangan awalnya hanya memiliki 9 orang anggota saja. Lalu apa tugasnya? Simak disini.

Sejarah Kehadiran BPK di Indonesia

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 keberadaan BPK berguna untuk mengontrol keuangan negara. Awal terbentuknya BPK berdasarkan amanat UUD tahun 1945, dan dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah Nomor 11 tanggal 28 Desember 1946. Pada tanggal 1 Januari 1947 BPK hanya mempunyai anggota 9 orang, dan berkedudukan sementara di Magelang. Kala itu wewenang BPK masih sesuai dengan Algemene Rekenkamler milik pemerintah Hindia Belanda.

Ketua BPK pertama kali bernama R. Soerasno bersama anggota lainnya, beliau mulai memeriksa keuangan negara. Berdasarkan surat pada tanggal 12 April 1947 BPK mengumumkan bahwa masih menggunakan peraturan lama. Kemudian pada tanggal 6 November 1948 kedudukan BPK berpindah ke Yogyakarta. Setelah pemerintahan Indonesia berubah menjadi RIS, pada tanggal 14 Desember 1949 dibentuk Dewan Pengawas Keuangan RIS.

Dewan Pengawas Keuangan RIS ini berkedudukan di Bogor, dan menempati bekas gedung Algemene Rekenkamer. Setelah kembalinya pemerintahan NKRI pada tanggal 1 Oktober 1950, lembaga tersebut bergabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden, yang menyatakan bahwa fungsi BPK kembali sesuai dengan Pasal 23 (5) UUD tahun 1945.

Pada era reformasi seperti saat ini keberadaan BPK telah mendapat dukungan kontitusional, dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002. Bedasarkan TAP MPR No. VI/MPR/ 2002 menegaskan kembali kedudukan BPK, sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara beserta perannya. Hal tersebut diperkuat dalam Perubahan Ketiga UUD 1945, dan dikembangkan menjadi satu bab tersendiri. Cek pada Bab VIII A dalam pasal 23E, 23F, dan 23 G serta tujuh ayat.

Tujuan Utama dan Tugas BPK Milik Negara

BPK mempunyai landasan hukum yang memperkuat fungsi dan tujuan kehadirannya. Ketentuan konstitusional tersebut sangat membantu BPK dalam membentuk visi dan misi, serta wewenang selama masa kekuasaan. BPK mempunyai peran sebagai pengelola keuangan negara, melalui tata pemeriksaan sesuai undang-undang. Disamping itu BPK juga memeriksa keuangan negara, yang dilakukan oleh beberapa instansi negara.

Dalam menjalankan tugasnya BPK bekerja sama dengan KPK, untuk memeriksa kebijakan moneter dan kas negara. Apabila terjadi kejanggalan dalam pemeriksaan, maka pihak BPK dan KPK segera menindaklanjuti. Badan Pemeriksa Keuangan memiliki misi untuk memeriksa dan mengelola keuangan negara, secara bebas dan mandiri. Kemudian melaksanakan tata kelola organisasi yang sesuai integritas, independen, dan profesional.

BPK mempunyai dua tujuan utama yang menjadi pendukung, dalam melaksanakan misi dari BPK. Tujuan pertama yaitu meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan, agar pengelolaan keuangan negara sesuai dengan tujuan negara. Dalam hal ini tidak ada lagi kejanggalan dalam pemeriksaan, artinya negara bersih dari korupsi. Menghilangkan beragam bentuk manipulasi data keuangan, supaya terwujud kondisi pemerintahan yang aman dan damai.

Tujuan kedua ialah meningkatkan pemeriksaan yang berkualitas, sehingga pengelolaan keuangan negara sesuai tujuan negara. Artinya BPK menginginkan pemeriksaan yang jujur tanpa adanya nepotisme. Jika terjadi kejanggalan dari suatu instansi pemerintah, pada hasil laporan ditulis sesuai dengan fakta lapangan. Dengan begitu Badan Pemeriksa Keuangan tidak lagi dituduh bahwa tidak bisa memeriksa keuangan negara, dengan baik dan benar.

Hak Wewenang yang Dimiliki Oleh BPK

BPK mempunyai hak istimewa untuk menentukan objek pemeriksaan, serta kapan akan melaksanakan pemeriksaan. Mereka memiliki kewenangan penuh untuk menentukan waktu dan metode pemeriksaan. Disamping itu BPK mempunyai hak untuk menyusun dan menyajikan laporan, sesuai dengan fakta yang ditemukan. BPK akan meminta keterangan dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, dan setiap unit organisasi.

Dalam menjalankan tugasnya BPK akan memeriksa tempat-tempat penyimpanan uang, dan barang milik negara. Kemudian melakukan inspeksi ke tempat pelaksanaan kegiatan, serta sedikit tanya jawab dengan beberapa saksi. BPK akan melihat pembukuan keuangan dan tata usaha negara, lalu mencocokkan dengan proposal pengajuan dana. Tujuannya untuk mengetahui besaran jumlah pemasukan dan pengeluaran, serta mana saja data yang dimanipulasi.

Badan Pemeriksa Keuangan menetapkan jenis dokumen dan data, megenai standar pengelolaan. Setiap unit instansi pemerintahan akan bertanggung jawab atas keuangan negara, yang wajib diserahkan ke BPK. Instansi tersebut harus memenuhi ketetapan standar pemeriksaan keuangan negara, yang telah ditetapkan oleh BPK. Kemudian BPK mempunyai hak untuk memberlakukan kode etik pemeriksaan, dan pengelolaan keuangan negara.

BPK bisa membentuk tenaga ahli di luar dari lembaga, dan bekerjasama dibawah otoritas BPK. Dalam unsur pemerintahan BPK mempunyai hak untuk mempertimbangkan standar akuntasi, yang digunakan oleh sistem pemerintahan. Kemudian boleh memberi pendapat terkait rancanga sistem pengendalian intern pemerintah, baik pusat maupun daerah. Bahkan sebelum ditetapkan dan disetujui oleh pemerintah pusat dan daerah.

Persyaratan Masuk BPK

BPK biasanya membuka pendaftaran calon pegawai setiap tahun, tetapi tergantung dengan kebutuhan SDM. Ada beragam jalur masuk yang bisa anda ikuti, salah satunya mengikuti tes seleksi CPNS. Teradapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, terutama masalah pemberkasan yang membutuhkan persiapan. Anda bisa mencari infonya pada website BPK dan memenuhi persyaratannya. Setelah itu baru mengikuti tes seleksi CPNS khusus BPK.

Namun ada satu cara mudah untuk menjadi bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan, yaitu menjadi lulusan dari mahasiwa PKN STAN. Benar adanya jika lulusan STAN mendapatkan hak istimewa untuk masuk ke dalam instansi pemerintahan. Karena setiap alumninya sudah terjamin memiliki kualifikasi terbaik, bahkan diseleksi sejak ujian masuk. Maka dari itu para pelajar mengikuti try out STAN, dengan harapan bisa melatih kemampuan sebelum ujian masuk sesungguhnya.

BPK menjadi lembaga tertinggi negara yang bertugas untuk memeriksa, dan mengelola keuangan negara. BPK mempunyai tujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang bersih dan jujur. Instansi pemerintah ini bisa bekerja sama dengan lembaga ekternal termasuk KPK, untuk melakukan pemeriksaan. Ia mendapatkan wewenang khusus untuk membuat laporan pemeriksaan, sesuai dengan kejanggalan yang terjadi di lapangan.